
ANGGARAN DASAR (AD)
IKATAN KELUARGA ALUMNI SESPIM POLRI (IKAS)
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Ikatan Keluarga Alumni SESPIM Polri,” yang selanjutnya disingkat sebagai IKAS.
Pasal 2
Waktu
IKAS didirikan pada tanggal [tanggal pendirian], dan akan berlangsung untuk jangka waktu yang Bdak terbatas.
Pasal 3
Kedudukan
IKAS berkedudukan di Sespim Polri, Jl. Maribaya No.53, Kayuambon, Kec. Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat 40391, Indonesia.
Pasal 4
Visi
Membentuk ikatan yang kuat di antara alumni SESPIM Polri untuk berkontribusi terhadap peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan anggota serta mendukung kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 5
Misi
1. Membangun jaringan yang solid antar alumni SESPIM Polri.
2. Menyediakan wadah komunikasi, informasi, dan koordinasi antar alumni.
3. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas alumni melalui kegiatan pendidikan, pelatihan,
dan seminar.
4. Menggalang solidaritas dan kebersamaan di antara anggota IKAS.
5. Berkontribusi dalam pengembangan dan kemajuan Polri serta masyarakat Indonesia.
Pasal 6
Tujuan
1. Mempererat tali silaturahmi antar alumni SESPIM Polri.
2. Memberikan dukungan moral, material, dan spiritual kepada anggota IKAS.
3. Menyusun program-program yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.
Pasal 7
Anggota
Anggota IKAS terdiri dari alumni SESPIM Polri yang telah menyelesaikan pendidikan di SESPIM Polri.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Hak:
o Menghadiri, menyampaikan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat-rapat
IKAS.
o Memanfaatkan fasilitas dan kegiatan yang disediakan oleh IKAS.
2. Kewajiban:
o Menjaga nama baik dan martabat IKAS.
o Berpartisipasi aktif dalam kegiatan IKAS.
o Membayar iuran anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 9
Struktur Organisasi
1. Struktur organisasi IKAS terdiri dari:
o Dewan Pembina
o Dewan Pengurus
o Komite-komite sesuai kebutuhan
Pasal 10
Dewan Pembina
Dewan Pembina terdiri dari tokoh-tokoh yang dihormati di lingkungan SESPIM Polri dan bertugas memberikan arahan strategis kepada Dewan Pengurus.
Pasal 11
Dewan Pengurus
Dewan Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Komite. Dewan Pengurus bertanggung jawab atas operasional dan kegiatan IKAS sehari-hari.
Pasal 12
Sumber Dana
Dana IKAS diperoleh dari:
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan atau donasi dari pihak-pihak yang tidak mengikat.
3. Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Pasal 13
Pengelolaan Keuangan
Keuangan IKAS dikelola oleh Bendahara dan diawasi oleh Dewan Pengurus, dengan laporan keuangan yang diaudit secara berkala.